KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan tugas makalah ini dengan penuh kemudahan.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui hal tentang: Hak dan Kewajiban Warga Negara. Poin tersebut didapat dari berbagai sumber serta referensi yang didapat.
.
Akhir kata, mohon maaf bila masih banyak kekurangan dan semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Akhir kata, mohon maaf bila masih banyak kekurangan dan semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Jakarta,
14 Mei 2012
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar............................................................................................. 1
Daftar
Isi...................................................................................................... 2
Pendahuluan.................................................................................... 3
Isi
/ Pokok Bahasan
….................................................................... 4
Kesimpulan.................................................................................................. 11
Penutup................................................................................................... 12
Daftar
Pustaka............................................................................................... 13
PENDAHULUAN
.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling
nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah
dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang
tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang
bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi
seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga
Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan
Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau
peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut
memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga
Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan
tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini
akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang
demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam
pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan
kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya
dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan
makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga
Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga
Negara Indonesia?.
PEMBAHASAN
Pengertian Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh
pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai
dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang
lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari
pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya
hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini
adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap
bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa
akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang
menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu
(Jati, 2010).
Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak
dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu
keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus
melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain
kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab (Jati, 2010).
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak,
yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah,
dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang
tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang
bersangkutan.Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu
negara.Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya
sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik. Kewarganegaraan memiliki
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara
dengan warga negara.Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang
berhubungan dengan negara.
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak
warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya.Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal
menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan (Anonim, 2012)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945
pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Adapun hak dan kewajiban
warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai
berikut ;
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di
Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah
merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan
rakyat.Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya.Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi
harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai
rakyat Indonesia. Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang
bertanggung jawab dan mandiri adalah sebagai berikut :
- Memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab, sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bersikap kritis, sikap ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat
- Melakukan diskusi dan dialog, sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi
- Bersifat terbuka, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transpran serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia
- Rasional, sifat ini adalah pola dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat
- Adil, sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan
- Jujur, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat
- karakteristik warga negara yang mandiri meliputi :
- Memiliki kemandirian
- Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
- menghormati martabat manusia dan kehormatan pribadi
- berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
- mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat
(Admin, 2011).
- Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran
dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya
hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari
atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli: Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis: Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat
didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum
dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan
asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada
dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan
kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja
yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat
menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara
ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan
bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak
memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang
yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai
berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat
menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam
Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
PENUTUP
Dengan
demikian saya membahas materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul
serta pembahasan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca serta dapat diamalkan
dalam kehidupan sehari hari.
KESIMPULAN
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban berarti sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga
Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga
Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus
berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang
bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber:
http://achie-cutez.blogspot.com/2012/05/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-hak.html